Jumat, 02 November 2012

CONTOH PROPOSAL

I. PENDAHULUAN
Hari Idul Adha adalah merupakan puncak dari ibadah haji. Hari ini dirayakan tidak hanya oleh umat muslim yang sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci Makkah Al-Mukaromah, tetapi juga dirayakan dengan penuh suka cita oleh umat muslim di seluruh dunia. Hari raya ini disebut juga Hari Raya Qurban, dimana pada hari itu bagi setiap hamba-Nya yang mampu dianjurkan untuk menunaikan kewajibannya menyembelih hewan qurban.“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari’atkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”(QS. Al Hajj : 34)”Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yang banyak, maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan ber-kurban-lah.” (QS. Al Kautsar : 1-2)
Dari dua surat di atas, secara langsung Allah SWT memberikan perintah agama (syari’at) di dalam kitab-Nya yang suci, bahwa kepada kita yang mengaku sebagai ummat-Nya diwajibkan untuk melaksanakan ibadah Penyembelihan Qurban. Sejalan dengan tujuannya, kewajiban ini akan jatuh kepada hamba-hamba-Nya yang telah dilimpahi rezki dan membagi rezki yang Allah berikan dengan saudara-saudara lain yang kurang (dhuafa).
Ibadah Qurban yang diperintahkan kepada ummat Nabi Muhammad SAW adalah ibadah yang mengacu kepada sejarah qurbannya Nabi Ibrahim A.S. Perintah mengorbankan anak yang dicintainya, Nabi Ismail A.S. yang kemudian Allah gantikan dengan seekor Gibas adalah salah satu bukti ketaatan Nabi Ibrahim A.S dalam menjalankan perintah Allah SWT. Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah qurban harus diniatkan dalam rangka taat dan menjalankan perintah Allah, sebagaimana ayat-ayat di atas.
Ibadah Qurban juga memiliki keutamaan yaitu pengampunan dan keridhaan dari Allah SWT. Amalan yang paling dicintai Allah pada hari Raya Iedul Adha adalah hewan qurban. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada satu amalan yang paling dicintai Allah dari bani Adam ketika hari raya Iedul Adha selain menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majjah dan Hakim)


·       LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi Adam alaihis salam, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.

Kisah Habi dan Qabil di kisahkan pada al-Qur'an:

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maaidah: 27)

Ibrahim dan Ismail

Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107)

 

Dalil tentang berkurban

Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain :
surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah  (anhar)Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
·         “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
·         Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
·         “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
·         “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.


III . NAMA KEGIATAN
. MARI BERQURBAN UNTUK KAUM DUAFA DAN FAKIR MISKIN.
           

·         BENTUK KEGIATAN
1. Mengumpulkan dana hewan qurban.
2. Mengidentifikasi daerah-daerah di wilaah kecamatan ciparay yang layak untuk menerima hewan qurban.
3. Pelaksanaan Sholat Iedul Adha dan penyembelihan hewan qurban.
4. Mendistribusikan hewan dan/atau daging qurban ke masyarakat miskin di daerah-daerah di kecamatan majalaya.
5. Pendokumentasian per hewan qurban sesuai nama pequrban dan pelaporan.

·         TUJUAN KEGIATAN
1. Meneladani Nabi Ibrahim As
2. Menumbuhkan kesadaran dan peran serta ummat Islam dalam upaya mengembangkan kecintaan kepada sesama, dalam perwujudan takwa kepada Allah.
3. Memperkokoh jalinan silaturahim dalam upaya menopang ukhuwah islamiyah di         antara pengurus yayasan Al-Adalah deangan masyarakat muslim.
4. Membantu kaum duafa dan fakir miskin
5.Berbagi risky dengan kaum duafa dan fakir miskin
6. Mendekatkan diri kepada Allah ta’ala
7. Menjalankan perintah allah dan rosul.
8. Mengenang sejarah islam khusunya pada pristiwa nabi ismail


·         MANFAAT KEGIATAN
1.Dalam proses pembagian tidak ada proses desak-desakan.
2.Bagi yang mengalami kecacatan fisik tidak perlu keluar rumah.
3.Semua terbagi rata tampa ada rasa iri di antara satu orang dengan lainnya.
4.Pembagian kurban di lakukan dengan cara di antar oleh pihak panitia sehingga si               penerima daging kurban tak perlu  mengantri.


IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
·         TEMPAT PELAKSANAAN
Insya Allah Pelaksanaan kegiatan ini akan diadakan pada tanggal 26 Oktober 2012  s.d 28 Oktober 2012( 10-13 dzulhijah 1433 H  ) di laksanakan setelah melakukan shalat Idul  Adha dan tempat pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan di masjid di setiap daerah  berbasis Muslim yang tersebar di beberapa kecamatan Majalaya. Adapun daerah – daerah tersebut terdapat di beberapa daerah diantaranya
-           Desa Biru bertempat di masjid Al-Ikhlas
-           Desa Waru Satangkal bertempat di masjid Al-Furqan
-           Desa Wangi Sagara bertempat di masjid Nurul Amin
-           Desa Saparako bertempat di masjid Mu’amanah
-           Desa Ciwalengke bertempat di masjid An-Nur
Acara ini serempak di adakan di berbagai wilayah di kecamatan majalaya untuk mempermudah acara Idul adha supaya dapat berjalan lancar dan cepat tampa ada hambatan dalam proses penyembelihan maupun proses pembagian daging kurban.


·         WAKTU PELAKSANAAN PEMOTONGAN HEWAM KURBAN
Insya Allah waktu pelaksanaan kegiatan ini serempak di laksanakan pada tanggal 26 oktober s.d 29 pada hari dan waktu pelaksanaan :
§  Hari jum’at 26 oktober 2012   : Sesudah shalat Idul Adha sampai pukul 11.00.
§  Hari sabtu  27 oktober 2012   : pukul 07.00 sampai pukul 12.00.
§  Hari minggu 28 oktober 2012 : pukul 08.00 sampai pukul 13.00.

·         WAKTU PEMBAGIAN DAGING KURBAN
Insya Allah pembagian daging kurban akan di laksanakan pada hari dan waktu pelaksanaan :
§  Hari jum’at 26 oktober 2012   : pukul 13.00 sampai dengan selesai.
§  Hari sabtu 27 oktober 2012    : pukul 13.00 sampai dengan selesai.
§  Hari minggu 28 oktober 2012 : pukul 14.00 sampai dengan selesai.



·         PROSES PEMBAGIAN HEWAN KURBAN
Proses pembagian hewan kurban akan kami serahkan pada orang yang berhak dengan cara memberikan kupon yang telah kami berikan pada saat panitia mengantarkan daging           ke rumah-rumah yang akan di datangi oleh panitia.


 
V. SUSUNAN PANITIA
Penanggung jawab      :  Bpk. Ayi Agung
Pebina                         :  Bpk. Diky Kurnia Mukti
Ketua                                      :  Sigit Yanuar
Sekretaris                    :  Yayu Rahayu
Bendahara                   :   Rina Nurendah

Divisi Kegiatan
A. Divisi Penggalangan  Dana :
·         Misandra ( Koordinator)
·         Angga Saipul Hayat
·         Wenda
·         Sri Lestari
·         Sri Nurwinda
·         Fitry Wahyuni
B. Divisi Survei :
·         Finky Nur Cahya( Koordinator )
·         Pipih Holipah
·         Novi Kustiani
·         Siti Maemunah
·         Siti Iradah
·         Haris Pambudi
C. Divisi Akomodasi dan  Transportasi :
·         Iwan Winardi
·         M.Ali Iqbal
D. Divisi Dokumentasi
·         Sinta Septiana
·         Tri Astuti
·         Shaly


E. Devisi  peralatan
.           Pipih Holipah
.           Rizky Intan

F. Devisi Konsumsi
-           Yeni Rohaeti
-           N.ina Yulianti

G. Devisi P3K
-           M.ali Ikbal
-           Iwan Winardi

H. Dokmentasi
-           Mutiara Nova Agustin
-           Ayu Dwi Lestari




VI. ANGGARAN BIAYA

·         REKAPITULASI DANA YANG DIBUTUHKAN

Anggaran Dana Pendistribusian Hewan Kurban
No
Kebutuhan
volume
Harga satuan (Rp)
Jumlah harga (Rp)
Kesekretariatan
1
Penggandaan Proposal
50
6.000
300.000
2
Biaya pengiriman proposal
6
100.000
600.000
3
Pembelian kwitansi
10
10.000
100.000





Transportasi
1
Transportasi pembelian Hewan Kurban


500.000
2
Biaya distribusi Hewan Kurban ke kecamatan
5 Desa
200.000
1.000.000
3
Biaya pemotongan
5 Desa
100.000
500.000
Total dana pendistribusian Hewan Kurban sebesar
Rp.3.000.000
Terbilang, Tiga Juta Rupiah


·         JENIS & HARGA HEWAN QURBAN
JENIS/TIPE HEWAN
BERAT HIDUP
HARGA
Kambing  A
20     kg
Rp 2.00.000
Kambing B
25     kg
Rp 2.500.000
Sapi
150   kg
Rp10.000.000
\
Harga sudah termasuk infaq  pemotongan dan pendistribusian.



·         METODE PEMBAYARAN & KONFIRMASI

1. Sumbangan dalam bentuk hewan kurban (sapi atau kambing) yang dapat diberikan                                                                langsung    ke pihak panitia.
2.  Pembayaran langsung ke pihak panitia dalam bentuk uang.. Melalui rekening BRI atas nama Sigit yanuar dengan no rekening : 987-9875-8765.Atau bisa melalui panitia secara     langsung dengan di berikan kwitansi sebagai bukti transaksi.
4.Jika sudah di transfer atau sudah melakukan transaksi hubungi no 0857122122221.


VII. DONATUR

1.SMK 1 LPPM RI MAJALAYA                                         : Rp.10.000.000
2.BANK MINI SMK 1 LPPM RI MAJALAYA                  : Rp.8.000.000
3.UNIT PRODUKSI SMK 1 LPPM RI MAJALAYA         : Rp.8.000.000
4.Bpk.Ayi Agung                                                                   : Rp.2.000.000
5.Bpk.Dian                                                                              : Rp.1.250.000
6.Bpk.Dicky Kurnia                                                                : Rp.1.250.000
7.Bpk.Iman Muhamad Setia                                                   : Rp.1.250.000
8.Ibu Yati                                                                                : Rp.1.250.000
9.Kepala Desa Biru                                                                 : Rp.1.000.000
10. PT SIPATEX                                                                    : Rp.7.000.000
11.Kepala Desa Ciwalengke                                                   : Rp.9.000.000
12.BANK BRI MAJALAYA                                                            : Rp.8.000.000
13.BANK BNI MAJALAYA                                                            : Rp.7.000.000
14.BANK Bjb MAJALAYA                                                 : Rp.6.000.000
15.BANK Btpn MAJALAYA                                               :Rp.5.000.000
16.Bpk.Ujang                                                                          : Rp.1.000.000
17.Ibu Yasih                                                                           : Rp.1.000.000
18.Ibu nani                                                                              : Rp.5.000.000
19.Bpk. Agus                                                                          : Rp.4.000.000
20.Bpk. Deni                                                                           : Rp.1.500.000
21.Ibu. Fipit                                                                            : Rp.6.000.000
22.Ibu. Nunung                                                                       : Rp.3.000.000
23.Ibu. Tati                                                                             : Rp.500.000                          
24.Bpk. Gugi                                                                           : Rp.750.000
25.Bpk.Dian                                                                            : Rp.800.000
26.Bpk .Alif                                                                            : Rp.900.000
30.Bpk.Heri                                                                             : Rp.1.500.000





VIII. PENUTUP
Dengan penuh tulus ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridho dari Allah SWT, kami mengajak Bapak/Ibu sekalian, kaum muslimin dan muslimat untuk mengambil kesempatan emas ini, yaitu momen Hari Raya Idul Adha, Hari Raya Qurban ini untuk menyisihkan sebagian dari rezki dan nikmat yang telah Allah anugrahkan kepada kita untuk dibagikan kepada saudara-saudara kita yang sangat membutuhkannya di wilayah  kabupaten manggarai barat.
“Sungguh, tiada balasan bagi kebaikan kecuali hanya kebaikan pula, maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman : 60-61)
Demikian proposal ini kami buat dengan harapan dapat menggugah hati para donatur untuk menyisihkan sebagian infaqnya demi suksesnya kegiatan ini.
Billaahittaufieq wal Hidaayah.Jazakumullaahu khairan katsiira.Wassalaamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Panitia Tebar Hewan Qurban


Ketua



SIGIT YANUAR
Majalaya,10 Oktober 2012

Sekretaris



                                   YAYU RAHAYU



Mengetahui
Camat Majalaya






















                                                                                                                                   











 


                                                              

Kamis, 01 November 2012

pengertian bank syariah

Pengertian Bank Syariah - Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Pembahasan tentang bank syariah akan dibahas lebih mendalam oleh penulis pada sub bab tersendiri di bab ini.   


Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank Syariah
  • Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
  • Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
  • Prinsip bagi hasil:
    • Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
    • Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
    • Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
    • Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
    • Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
  • Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  • Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang 
  • Sistem bunga: 
    • Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
    • Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
    • Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik 
    • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
    • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
    • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi


Prinsip Bank Syariah

Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
  1. Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
  2. Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
  3. Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).
  4. Fathanah, memastikan bahwa pegelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatn dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)

Tujuan Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).


Fungsi Bank Syariah
  • Intermediary agent (sama seperti bank konvensional)
  • Fund atau investment manager
  • Penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah
  • Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
  • Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional)

Falsafah Operasional Bank Syariah

Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama, harus dihindari (ibid).

a)    Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya :
  1. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan usaha (QS. Luqman, ayat :34)
  2. Menghindari penggunaan sistem prosentasi untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (QS. Ali-Imron, 130)
  3. Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567)
  4. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan tambahan dimuka atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba No. 1569 s/d 1572).
b)    Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan. Dengan mengacu pada Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syariah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dan barang. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang/jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong  produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus barang/jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi, dan inflasi.


Produk Perbankan Syariah

Dari hasil musyawarah (ijma internasional) para ahli ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Academi Fiqh di Mekkah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam dalam bentuk sistem ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalm operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya lembaga keuangan Islam di persada nusantara ini.

Sepuluh tahun sejak diundangkannya pada Lembaga Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bagi Hasil, yang direvisi dengan UU No. 10 tahun 1998, bank syariah dan lembaga keuangan non bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat. Bank syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara : pemilik dana (shahibul mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, lembaga selaku pegelola dana (mudharib) dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.

Pada sisi pengerahan dana masyarakat, shahibul maal berhak atas bagi hasil dari usaha lembaga keuangan sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama, bagi hasil yang diterima shahibul mal akan naik turun secara wajar sesuai dengan keberhasilan lembaga keuangan dalam mengelola dana yag dipercayakan kepadanya. Tidak ada biaya yang perlu digeserkan  karena konsep bagi hasil bukan konsep biaya.

Pada penyaluran dana kepada masyarakat, sebagian besar pembiayaan Bank Islam disalurkan dalam bentuk barang dan jasa yang dibelikan Bank Islam untuk nasabahnya. Dengan demikian, pembiayaan hanya diberikan apabila barang dan jasa telah ada terlebih dahulu. Dengan metode ada barang dahulu, baru ada uang maka masyarakat dipacu untuk memproduksi barang dan jasa atau mengadakan barang dan jasa. Selanjutnya barang yang dibeli/diadakan menjadi jaminan (collateral) hutang.

Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukkan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep aqad. Bersumber dari lima konsep ini bank syariah dapat menerapkan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah yang dapat dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah :

1)    Prinsip Simpanan Murni (al’Wadiah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-Wadiah. Fasilitas al-Wadiah diberikan utnuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito.

2)    Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah

3)    Prinsip Jual beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan (margin).

4)    Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi atas dua jenis : (1). Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan alat-alat produk (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya telah disepakati kepada nasabah. (2) Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (finansial lease).

5)    Prinsip jasa/fee (al-Ajr walumullah)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dll.


Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia

Seiring dengan perkembangannya, bank syariah tahun demi tahun mengalami peningkatan dari sisi asset dan share secara nasional, begitu pula dengan jumlah dana pihak ketiga (deposito fund) dan kredit (financing) yang diberikan. Pada akhir tahun 2002 total asset bank syariah sebesar Rp 4 Trilyun atau share sebesar 0,36% dari total aset perbankan nasional, sedangkan pada akhir tahun 2003 meningkat menjadi Rp 7,8 Trilyun atau share sebesar 0,74% dari total aset perbankan nasional atau meningkat hampir sebesar 100% dari total aset perbankan syariah tahun sebelumnya. Dari sisi produk perbankan syariah maka total deposit fund yang dimiliki bank syariah pada akhir tahun 2002 sebesar Rp 2,92 Trilyun dan pada akhir tahun 2003 sebesar Rp 5,72 Trilyun atau mengalami peningkatan hampir sebesar 100%. Sedangkan disisi financing posisi pada tahun 2002 akhir sebesar Rp 3,28 Trilyun dan pada akhir tahun 2003 sebesar Rp 5,53 Trilyun atau mengalami penongkatan hampir sebesar 70%. Secara keseluruhan akan dapat dilihat pada tabel pangsa perbankan syariah terhadap total bank posisi Desenber 2003 dibawah ini.
Tabel 4.1
Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank (Desember 2003)
Islamic Banks
Total Banks
Nominal
Share
Total Assets
7,86
0,74%
1068,40
Deposit Fund
5,72
0,64%
888,60
Credit/Financing extended
5,53
1,16%
477,19
LDR/FDR*
96,60%
53,70%
NPL
2,34%
8,2%


Sumber: Data Statistik Perbankan Syariah-BI
*) FDR = Financing extended/Deposit Fund
LDR= Credit extended/Deposit Fund


Prospek Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia

Prospek perkembangn produk bank syariah masih terbuka lebar, jika bank syariah melakukan kajian mendalam untuk pengembangan produk baru. Sehingga muncul inovasi dalam membuat produk-produk baru yang customized bagi customers. Pemahaman akan produk (product knowledge) dan skim-skim syariah menjadi dasar dalam pengembangan produk bank syariah. Minimnya pengetahuan mengenal aspek fiqh dalam perbankan syariah juga menjadi salah satu kendala dalam pengembangan produk di bank syariah. Berdasarkan perkembangan perkembangan secara nasional maka ada kecenderungan ke depan trennya adalah kepeminjaman konsumen. Disisi  lain pemberian pinjaman kepada kelompok UKM (Usaha Kecil Menengah) juga menjadi salah satu pilihan karena hal ini dapat mengurangi resiko kemacetan kredit yang biasanya disebabkan oleh debitur-debitur besar, jika satu debitur besar mengalami kemacetan maka akan mempengaruhi posisi CAR suatu bank secara signifikan.
Sumber Dana Bank Syariah

Bagi bank konvensional selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan(jaga-jaga), dan investasi (John M. Keynes, 1936). Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun sesuai dengan tiga fungsi tersebut yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito.

Dalam pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana “uang mengembang-biakan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities) baik secara langsung maupun melalui transaksi perdagangan ataupun secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.

Berdasarkan prinsip tersebut Bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk (Zainul Arifin, Op.cit, 53):
  1. Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbaaln atau keuntungan.
  2. Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko (non guaranteed account) untuk investasi umum (general investment account/ mudharabah mutlaqah) di mana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan porofolio yang didanai dengan modal tersebut.
  3. Investasi khusus (spesial investment account / mudharabah muqayyadah) di mana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi.
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari (Ibid):
  • Modal Inti (core capital)
  • Kuasi ekuitas (mudharabah account)
  • Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit)